SIAK—–KS (22) seorang pemuda warga Sungai Apit, Siak, Riau, dicokok Unit Reskrim Polsek Siak Selasa (27/8/19) sekira pukul 21.40 wib atas dugaan tindak pidana narkotika.
Darinya Polisi menemukan dua plastik diduga daun ganja kering (cimeng) yang disamarkan dalam kotak rokok di saku celananya.
Saat itu petugas keamanan sebuah sekolah lanjutan pertama di Siak itu baru usai pangkas Rambut di babershop jalan Raja Kecil, Siak.
“Iya benar, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaram narkotika di seputaran jalan Raka Kecil. Lalu kita turunkan tim guna penyelidikan di lapangan. Dan benar saja, setelah yang bersangkutan digeledah di temukan barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja kering. Maka saat itu juga kita amankan yang bersangkutan ke Polsek Siak,” ungkap Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIk melalui Kapolsek Siak Kompol Abdurrahman.
Kepada petugas, imbuh Kapolsek, KS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi, di Sungai Apit.
Sayangnya, timpal Abdurrahman, saat dilakukan pencarian, orang tersebut sudah menghilang dan langsunh ditetapkan sebagai DPO (GB2)