JAKARTA (gardaberita.com) — Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo, malam ini, Kamis (4/8/2022) mengumumkan, telah memeriksa 43 saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dan dari 43 saksi tersebut, 25 diantaranya adalah anggota Polri.
25 personil Polri tersebut diperiksa terkait ketidakprofesionalan, baik terkait olah TKP, penanganan TKP, penghilangan barang bukti, penyidikan dan lain lain.
“Kita telah memeriksa 3 personil Pati bintang 1, Kombes 5 personil, AKBP 3 personil, Kompol 2 personil, Pama 7 personil, Bintara dan Tamtama 5 personil”, ungkap Kapolri dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam (4/8/2022) di Mabes Polri.
25 personil tersebut, imbuhnya, berasal dari satuan Div Propam, Polres, Polda dan Bareskrim.
“Terhadap 25 personil tersebut kita akan melakukan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya unsur pidana kita juga akan memproses terkait pidana tersebut”, tegasnya.
Terkait hal tersebut, lanjutnya, malam ini juga, Kamis (4/8/2022) pihaknya akan mengeluarkan TR khusus atau memutasi agar prosesnya berjalan dengan baik dan lancar yang nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan status pelanggaran apakah terkait etik atau pidana.
Lystio berharap dengan langkah langkah tersebut penanganan perkara tewasnya Brigadir J bisa diungkap dengan seterang terangnya kepada publik.
“Harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Josua kedepan akan berjalan dengan baik dan saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarajat dan membuat terang peristiwa yang terjadi”, tandasnya.
Kapolri mengaku komit akan membuka kasus tersebut seterang terangnya dan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas", pungkasnya....