Kasus BPBD Siak Terus Dikembangkan. Bakal Ada Tsk Baru ?

oleh -
ilustrasi-korupsi-bpbd-siak
Ilustrasi kasus korupsi (Gardaberita/yans)

SIAK, RIAU (gardaberita.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak baru saja menetapkan Kepala Pelaksana (Kala) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, KHD, sebagai tersangka (Tsk) atas dugaan korupsi dana penanggulangan bencana tahun 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp. 1, 1 milyar lebih.

Walau sudah menetapkan mantan Kasat Pol PP Kabupaten Siak tersebut sebagai tersangka, namun Kejari Siak masih terus melakukan pengembangan kasusnya. Mungkinkah ini menjadi signal bakal adanya tersangka baru ?

“Kita masih melakukan pengembangan, kita akan tindak pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi tidak ada tebang pilih, jika terbukti pasti kita tindak”, terang Kepala Kejari Siak, Moch Joko Eko Purnomo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rawatan Manik , Jum’at (17/5/2024) di Kantor Kejari Siak.

Baca Juga;  Sembilan Orang Terduga Pelaku Penerbitan IUP PT DSI Diperiksa Kejari Siak

Dijelaskannya, dari kasus yang bergulir sejak Desember 2023 silam tersebut tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022 lalu.

“Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak, KHD tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukannya, sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp. 1.109.844.681,39 (Satu Miliar Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen)”, ungkapnya.

Baca Juga;  Cerita Penyelam Tradisional, Anggota PP Siak Yang Temukan Korban Tenggelam

Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, imbuhnya, Tim Jaksa Penyidik Kejari Siak telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka KHD selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak.

Adapun modusnya yakni dengan cara mengarahkan Saksi NS selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak pada tahun 2022 untuk kepentingan pribadi tersangka KHD.

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.