Kasus Sunat Bansos di Dumai Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -
kejari-dumai-menerima-dari-penyidik-polres-dumai-pelimpahan-berkas-dan-tersangka-kasus-korupsi-dana-bansos
Kejari Dumai menerima dari penyidik Polres Dumai pelimpahan berkas dan tersangka kasus korupsi dana bansos. (gardaberita.com/Kejari Dumai)

DUMAI (gardaberita.com) – Kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemko Dumai terus berlanjut. Saat ini penyidik di Polres Dumai telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Riski dan Syufri Agus ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Hal itu dibenarkan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam pernyataannya kepada awak media.

“Kami melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi R dan S ke Kejaksaan. Berkasnya dinyatakan sudah lengkap,” ungkap AKBP Dhovan, Rabu (26/6/2024).

Ia mengatakan pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka atau Tahap II dilakukan pada Selasa (25/6/2024) kemarin. Kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan dan tetap ditahan. Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Dumai, sampai perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Juga;  Biadab, Balita Di Dumai, Riau Dirudapaksa Ayah Kandung

Dijelaskannya, penyidik Satreskrim Polres Dumai telah melengkapi segala kebutuhan pembuktian yang diminta jaksa.

“Setelah kita tangkap kemarin langsung ditahan. Hari ini semua berkas juga dinyatakan lengkap dan telah kita limpahkan untuk segera disidangkan,” kata Dhovan menegaskan.

Diketahui kedua tersangka sebelumnya ditangkap pada 22 Juni lalu di Dumai dan Pekanbaru.

Kedua tersangka yaitu Syufri Agus mantan anggota DPRD Dumai dua periode 2004-2014, dan Riski Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perpustakaan Dumai.

Baca Juga;  Di Dumai Pelaku Tawuran Dihukum Membasuh Kaki Orangtua

Sebelumnya, Riski dan Syufri Agus ditangkap pada 22 Juni lalu terkait kasus korupsi tahun 2013 lalu. Saat kasus itu terjadi, Riski menjabat sebagai Sekretaris Lurah Kota Dumai dan Syufri Agus menjabat sebagai Anggota DPRD Dumai aktif.

“Dalam kasus dugaan korupsi ini ada empat orang tersangka. Namun, dua orang sudah meninggal dunia. Sedangkan dua lagi sudah dilakukan penahanan,” kata Dhovan.

Baca Juga;  Ratusan Kades di Siak Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Bansos

Para tersangka menghimpun LSM dan kelompok masyarakat untuk membuat proposal bantuan dari Pemko Dumai. Namun setelah dana cair, keduanya memotong sekitar 50 persen.