Kasus Sunat Bansos di Dumai Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -
kejari-dumai-menerima-dari-penyidik-polres-dumai-pelimpahan-berkas-dan-tersangka-kasus-korupsi-dana-bansos
Kejari Dumai menerima dari penyidik Polres Dumai pelimpahan berkas dan tersangka kasus korupsi dana bansos. (gardaberita.com/Kejari Dumai)

Dari hasil perhitungan BPKP tercatat ada Rp 987 juta kerugian negara akibat ulah keduanya. Selain Riski dan Agus, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yang kini telah meninggal dunia.

Keterangan Kapolres ditegaskan juga oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona. Ia mengatakan dalam proses pelimpahan Tahap II, beberapa berkas yang jadi alat bukti juga telah diserahkan ke Jaksa.

“Kita serahkan semua berkas, alat bukti dan tersangka. Semua sudah lengkap setelah mendapat petunjuk dan kita koordinasi dengan Kejaksaan,” jelas AKP Primadona.

Baca Juga;  Sungguh Tega ! Tilap Hak Puluhan PKH Hingga Capai 450 Juta

Sejak kasus ditangani, kata dia penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau menyangkut kerugian negara.

“Sejak awal kasus kita terus koordinasi dengan Kejaksaan. Begitu juga dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat ulah kedua tersangka yang mencapai hampir Rp 1 miliar,” kata Primadona.

Kasus pemotongan dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota ke sejumlah LSM dan kelompok masyarakat tersebut mulai diusut sejak 2017 lalu. Padahal, dana yang dipotong itu seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat, kegiatan keagamaan hingga kegiatan sosial di Kota Industri. Seperti untuk kegiatan keagamaan, ada ibu-ibu wirid, bantuan ke rumah ibadah dan lain-lain. (*)