Kejari Siak Tetapkan Tersangka Baru Terkait Korupsi PT SPN

oleh -
oleh
penetapan-tersangka-dugaan-korupsi-di-pt-spn-siak
Mantan Kabag Keuangan PT SPN, S sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan penyertaan modal di PT SPN Siak, Selasa (13/12/2022) di Kejari Siak (Gardaberita/dok. Kejari Siak)

SIAK, RIAU (gardaberita.com) — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Modal PT. Siak Prima Nusalima (SPN) kian mengerucut.

Setelah sebelumnya menjerat direktur CV.SOMAD Group, S, sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan PT SPN, ES sebagai tersangka.

“Dari penyidikan dan berdasarkan hasil ekspose, telah ditemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka yang dianggap bertanggung jawab, sehingga telah ditetapkan seorang tersangka dengan inisial ES jabatan Mantan Kepala Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima tahun 2009 s/d 2012 sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 03/L.4.17/Fd.2/12/2012 tanggal 13 Desember 2022”, ujar Kajari Siak, Dharmabella Timbasz dalam siaran pers yang diterima gardaberita.com, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga;  Lagi, Pengajuan Restorative Justice Kejari Siak Disetujui

Dijelaskannya, peranan tersangka selaku Kepala Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima secara melawan hukum dan melampaui kewenangannya telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yaitu S (tersangka sebelumnya) selaku direktur CV.SOMAD Group dalam penjualan tandan buah segar ditahun 2011 dan 2012,

Kerjasama tersebut dilakukan tanpa melalui kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan milik S. Sejatinya, S bukanlah pihak yang memiliki bonafiditas yang baik dan kerjasama tersebut bertentangan dengan system operasi perusahaan PT.Siak Prima Nusalima.

Baca Juga;  BSP Dapat Bintang 4, Alfedri Raih Pembina BUMD Awards

Dengan adanya kerjasama tersebut telah merugikan PT.Siak Prima Nusalima yang merupakan perusahaan yang sumber dananya berasal dari kekayaan Negara (Pemkab Siak) yang dipisahkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak yaitu PT.Sarana Pembangunan Siak.

Atas perbuatannya tersebut, timbul kerugian negara sebagaimana Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp.1.911.150.449.- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).

Baca Juga;  Kejari Siak Terus Perdalam Kasus Dugaan Korupsi Di BPBD Siak, Puluhan Saksi Diperiksa

Kajari juga memaparkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 36 saksi dan empat orang ahli terhitung sejak Agustus 2022.

Penulis : Gantina

Gambar Gravatar
Sukma Gantina Kurnia adalah Jurnalis, editor gardaberita.com