SIAK,RIAU– Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI) Menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang diteruskan secara estapet ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, berbuntut pada pemeriksaan sejumlah pejabat aktif dan yang sudah pensiun, sejak Juni 2020 lalu.
Sejumlah nama telah di periksa Kejari Siak dan telah dilaporkan ke Kejati Riau.
Menurut Tipidsus Kejari Siak Hayatu Comaini, ada tim sembilan yang terlibat dalam penerbitan IUP PT DSI.
“Tim sembilan yang terkait untuk penerbitan IUP PT DSI kala itu sudah kita mintai keterangannya, bahkan semua berkas hasil keterangan dari orang-orang yang kita panggil sudah diantarkan ke Kejati,” Ujar Hayatu Comaini, Minggu (6/9/2020)
Kata dia, perkara ini merupakan laporan masyarakat yang masuk ke Kejagung. Kejagung memerintahkan Kejari Siak melalui Kejati Riau agar mengusut dugaan ini.
Selain memeriksa pihak terkait penerbitan IUP PT DSI, Pidsus Kejari Siak juga memeriksa pihak perusahaan, diantaranya ada MN, AS, E dan lain -lain.
Sementara kepala Bagian Pertanahan Setdakab Siak Aditya C Smara yang di hubungi awak media belum mau memberikan komentar lebih jauh, pasalnya, itu menyangkut soal perizinan, namun dia tetap menghargai semua pihak dalam perkara ini.
“Saya belum bisa memberikan keterangan,” singkatnya.
Untuk diketahui, PT DSI merupakan perusahaan yang bergerak...