Keselamatan Bharada E Terancam, LPSK Beri Perlindungan Penuh

oleh -
keterangan-pers-lpsk
Ketua LPSK, Hasto memberikan keterangan pers tentang perlindungan penuh kepada Bharada E (Ft.Tangkapan layar siaran langsung LPSK)

JAKARTA (gardaberita.com) – Setelah mmeberikan perlindungan darurat pada Kamis 11 Agustus 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini menyatakan telah memberikan perlindungan permanen kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

“Perlindungan darurat dicabut dan perlindungan diberikan sepenuhnya. Yang bersangkutan menjadi terlindung justice collaborator”, ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022) yang dilihat gardaberita.com dari siaran langsung akun resmi Instagram LPSK.

Dijelaskan Hasto, keputusan tersebut diambil usai LPSK menggelar rapat pleno di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca Juga;  Batal Mati, Lewat Kasasi Ferdy Sambo Divonis MA Seumur Hidup

Bharada E, imbuhnya, dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan penuh dari LPSK, karena peran Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah minor, tidak memiliki motif dalam pembunuhan Brigadir J. Selain itu, keselamatan Bharada E berada dalam ancaman bila tidak diberikan perlindungan.

Keselamatan Bharada E dinilai penting untuk dijaga karena merupakan saksi kunci kematian Brigadir J dan atas pengakuannya pula maka kasus yang awalnya penuh rekayasa tersebut, kini mulai terang bahkan bisa menggiring Irjen (Pol) Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Baca Juga;  Sidang Etik Bharada E. Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

“Kami berkeyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator, karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tapi dengan peran yang minor, karena dia mendapat perintah dari atasannya”, ungkap Hasto

Sedangkan alasan LPSK menerima permohoan Justice Collaborator Bharada E, lanjutnya, karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang bersangkutan bersedia memberikan informasi kepada penegak hukum tentang fakta dan kejadian dimana dia terlibat sebagai tindak pidana dan bersedia mengungkap orang orang yang berperan jauh lebih besar dalam tindak pidana tewasnya Brigadir J. (Yanti)

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.