Ketua dan Komisioner KPU Jalani Sidang Pemeriksaan

oleh -
sidang-pemeriksaan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-penyelenggara-pemilu-ekpp-januari-lalu
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Januari lalu. (gardaberita.com/DKPP)

JAKARTA (gardaberita.com) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan semua anggotanya dalam sebuah sidang pemeriksaan Kode etik di kantor DKPP di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Karena menjalani pemeriksaan, itu rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang seharusnya digelar pada hari ini juga ditunda.

Sidang pemeriksaan tersebutsendiri berkaitan dengan kebocoran data. Perkaranya sendiri diadukan oleh seseorang bernama Rico Nurfiansyah Ali.

Baca Juga;  Ketua Dan Anggota KIP Agara Kena Sanksi DKPP. Ini Sebabnya

“DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/2/2024) pukul 09.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP David Yama seperti dikuti CNN Indonesia.

Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII.

Baca Juga;  Kasmarni Pimpin Apel Sinergi Pengamanan Pemilu 2024

Pengadu mendalilkan para teradu tidak akuntabel dan profesional karena ada dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia mengaku DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga;  Daftar Raihan Suara Parpol. 8 Tembus Ambang Batas 4 Persen

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tuturnya.