KPK Panggil Suami Artis Maia Estianti Daniel Mussry

oleh -
daniel-mussry-saat-dikerumni-awak-mrdia
Daniel Mussry saat dikerumni awak media (gardaberita.com/Antara)

JAKARTA (gardaberita.com) – Suami dari aktris Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, dipanggil Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Daniel Mussry dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait dengan perkara tersebut.

“Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di antaranya Irwan Daniel Mussry selaku Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (31/5/2024)

Baca Juga;  Penumpukan Berton-ton Barang Kiriman PMI Dikritik DPR

Irwan Daniel Mussry dijdawalkan hadir secara langsung dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 4 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Ali juga mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Suami Maia Estianty itu sebelumnya juga diperiksa penyidik KPK pada tanggal 20 September 2023. Pada saat itu perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga;  Penumpukan Berton-ton Barang Kiriman PMI Dikritik DPR

Usai diperiksa, Irwan membantah dirinya diperiksa KPK terkait dengan dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

“Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam. Itu clear ya,” jelas Irwan.

Irwan menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.

“Karena ‘kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” sebutnya.

Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan merupakan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.

Baca Juga;  Penumpukan Berton-ton Barang Kiriman PMI Dikritik DPR

KPK mengatakan bahwa akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) mencapai sekitar Rp37,7 miliar.

Desembet lalu tepatnya pada Jumat (8/12/2023) Penyidik KPK resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.