Lagi, Pengajuan Restorative Justice Kejari Siak Disetujui

oleh -
ekspos-penghentian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justice
Kajati Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH dalam ekspos virtual Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, Selasa (15/11/2022)

SIAK, RIAU (gardaberita.com) — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH, MH, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratifve Justice satu (1) perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura.

Hal tersebut terungkap dalam Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH. MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH.MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI serta Kajari Siak, Dharmabella Tymbasz, Selasa (15/11/2022)

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH, hadir secara virtual dari ruang vicon Lt.2 Kejati Riau di Pekanbaru.

Baca Juga;  Kejati Riau Periksa 3 Petinggi Golkar Riau.Terkait Dugaan Korupsi Bansos Dan Hibah di Siak ?

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbasz bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) fasilitator, hadir secara virtual dari ruang vicon Kejari Siak,

Adapun perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif Justice adalah atas nama tersangka Irawadi alias Adi Bin Silis yang dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT, Subsidair : Pasal 44 ayat (4) UU 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca Juga;  Bupati Mursil Hadiri Peresmian Bale Rehabilitasi Adhyaksa

Kajari Siak, Dharmabella Tymbasz mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice yaitu, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

Baca Juga;  Melalui Restorative Justice Kejari Inhu Selesaikan Perkara Lakalantas

Elain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.

Sebagai tindak lanjut, imbuh harmabella, pihaknya akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative Justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. (yanti)

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.