Langkah Alfedri Menuju Pilkada 2024 Terganjal Periodesasi ? Simak Ulasannya

oleh -
oleh
ilustrasi-pilkada
Ilustrasi Pilkada (ist)

SIAK, RIAU (gardaberita.com) — Langkah Bupati Siak, Alfedri untuk kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Hal ini dihubungkan dengan anggapan, bahwa Alfedri sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Siak sehingga tidak bisa maju lagi di periode berikutnya.

Anggapan tersebut muncul karena saat menjadi Wakil Bupati Siak, Alfedri pernah melanjutkan jabatan Syamsuar sebagai Bupati Siak pada 2019 silam tersebab Syamsuar yang kala itu menjabat Bupati Siak, mundur untuk mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur Riau dan terpilih.

Terkait isu hangat ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Said Darma Setiawan mengaku masih menunggu regulasi dari KPU. Apalagi kata dia, saat ini tahapan Pilkada belum sampai pada tahapa pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) sehingga pihaknya belum menerima berkas apapun yang bisa diperiksa.

Baca Juga;  Jajaran Pemkab Siak Wajib Belanja Produk Lokal

Sedangkan Asisten I Setdakab Siak, Fauzi Azni, kepada sejumlah wartawan menunjukkan matriks SK pengangkatan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak.

Pertama, Keputusan Mendagri tanggal 19 April 2021 Nomor 131.14-1042 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Mendagri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Terhitung Mulai Tanggal 21 Juni 2021 (sejak pelantikan) sampai sekarang, dengan lama menjabat 1 periode.

Kedua, Keputusan Mendagri tanggal 11 Maret 2021 Nomor 131.14-396 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Siak Provinsi Riau, terhitung mulai tanggal 18 Maret 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, dengan lama menjabat 2 tahun 3 bulan 2 hari.

“Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak melanjutkan sisa masa jabatan Bupati periode 2016-2021 pada tanggal 18 Maret 2019,” ujar Fauzi

Baca Juga;  Bupati Alfedri: Alih Kelola Blok CPP adalah Kebanggaan Siak

Ketiga, Surat Gubernur Riau diperkuat dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.14-395 Tahun 2019, tanggal 11 Maret 2019 (berlaku surut terhitung sejak tanggal pelantikan gubernur Riau periode 2019-2024) tanggal 20 Februari 2019 Nomor 131/PEM-OTDA/358 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Wewenang Bupati Siak terhitung mulai tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 dengan lama menjabat 26 hari.

“Berdasarkan SK Pengangkatan Bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021, dengan lama menjabat 2 tahun 3 bulan 28 hari”, imbuhnya.

Dijelaskannya, dari matriks mengenai SK Pengangkatan Bupati dan Penunjukan sebagai Plt Bupati Siak tersebut dapat dibandingkan dengan matriks pelaksana tugas yang tidak dihitung sebagai periodesasi jabatan Bupati, yakni

Pertama, Surat Plt Gubernur Riau tanggal 8 Oktober 2018 Nomor 273/PEM-OTDA/19.21 tentang Cuti Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 atas nama Syamsuar terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2018 dengan lama menjabat 1 hari.

Baca Juga;  Bupati Alfedri Sambut Irjenad TNI pada Penutupan TMMD

Kadua, Surat Gubernur Riau tanggal 9 Februari 2018 Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tentang sebagaimana yang dimaksud dalam surat gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tanggal 9 Februari 2018 yang disebutkan pada poin tiga surat tersebut, bahwa Syamsuar (Bupati Siak) akan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

Selama Bupati Siak Syamsuar cuti kampanye, Wakil Bupati Siak Alfedri melaksanakan tugasnya pada 15 Februari 2018-23 Juni 2018. Lama menjabat 4 bulan 8 hari.

Penulis : Gantina

Gambar Gravatar
Sukma Gantina Kurnia adalah Jurnalis, editor gardaberita.com