SIAK, RIAU (gardaberita.com) Lebih dari 90 persen Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Siak mendapat Remisi Umum pada hari kemerdekaan RI ke 77, Bupati Siak Alfedri bersama Wakil dan Ketua DPRD Siak, Indra gunawan menyerahkan langsung kepada 3 orang perwakilan warga binaan.
Dalam kegiatan tahunan ini, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, Dandim 0322 Siak Letkol Inf Muhammad Faisal Effendi juga tampak hadir.
Kepala Rutan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Satrio Widagdo menyampaikan, dari 539 orang penghuni Rutan Siak, sebanyak 425 orang mendapat remisi ditahun ini, sementara 26 orang lagi tidak memenuhi kriteria.
“Kriterianya seperti berkelakuan baik, minimal masa tahanan lebih dari 6 bulan, dan lengkap secara administrasi”, ujarnya kepada gardaberita.com di Rutan Siak, pada Rabu (17/08/2022).
Lanjut Satrio, 2 orang yang belum dapat akan diusulkan dengan jenis remisi keterlambatan administrasi, karena berkasnya belum lengkap, sementara 24 lainnya karena belum menjalani 6 bulan masa pidana.
Kata dia, masing – masing narapidana akan mendapat pengurangan masa tahanan yang berbeda, mulai dari 1 sampai 5 bulan.
“Ya, jumlah yang mendapat potongan 1 bulan sebanyak 113 orang, 2 bulan 113 orang, 3 bulan 165 orang, 4 bulan 33 orang, dan 5 bulan 1 orang”, terangnya.
Dia juga mengatakan, saat ini Rutan Siak sudah melebihi kapasitas, WB bahkan harus berjejal diruangan yang tidak terlalu luas. Dari yang seharusnya diisi oleh 7 hingga 11 orang, saat ini terpaksa diisi oleh 45 orang.
"Kalau kapasitasnya hanya 128 orang saja secara keseluruhan,...