Mantan Kepala BPN Riau Ditahan KPK dalam Kasus Suap

oleh -
kpk-menahan-mantan-kepala-bpn-riau-m-syahrir-kamis-1-12-2022
KPK menahan mantan Kepala BPN Riau M Syahrir, Kamis (1/12/2022) (gardaberita.com/ANT)

JAKARTA (gardaberita.com) Mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir (MS) akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/12/2022).

KPK menahan M. Syahrir (MS), tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis mengatakan, M Syahrir ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan.

Baca Juga;  Bupati Kuansing Andi Putra dan 7 lainnya Ditangkap KPK

“Tersangka MS dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022-20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” kata Gufron seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, KPK memanggil MS untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Frank Wijaya (FW) pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA.

Baca Juga;  Bupati Adirozal Ikuti Rakor Bersama Ketua KPK Firli Bahuri

FW telah ditahan sejak 27 Oktober 2022. Sedangkan untuk tersangka SDR tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SDR divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

MS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga;  DPR Pilih Firli Nakhodai KPK

Sementara, FW dan SDR sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***