Langkah-langkahnya, juga pengembangan bersama kepala BNPB dengan mengembangkan sistem masyarakat peduli Api, dengan pendekatan masyarakat namanya para legal.
”Saya juga minta pendalaman Kapolda, bagaimana kondisi Babinsa, Babhinkamtinbas, bagaimana konflik terjadi dilapangan penyelesaian ditingkat lapangan, ditarik keatas,” terang Menteri.
Sebelum itu, ia juga mengaku, sudah ada rencana aksi dilapangan yang disiapkan BNPB. Tetapi ia mengarahkan, agar Riau harus contoh nya.
Hal ini sesuai dengan kedatangan Presiden RI Joko Widodo di bulan November 2014 lalu di Meranti.
”Kita bisa mendapatkan solusi dari perjalan rumit di Riau, untuk bisa menyelesaikan masalah di Riau,” ujarnya.
Setelah ini, Siti menyebutkan akan melakukan diskusi ke kepala BNPB, dan melaporkan ke Presiden.
Siti juga menjelaskan, rencana melakukan modifikasi cuaca nantinya paling telat akan dilaksanakan di pertengahan Agustus.
Menteri juga berpesan, bahwa kita harus hati-hati mengatakan karhutla. Karena menurutnya, munculnya api juga disebabkan faktor alam.
”Langkah-langkahnya adalah mengontrol akibat-akibatnya, kalau bisa kendalikan sebab akibatnya,” saran Menteri.
Sedangkan, pada penegakan hukum pihaknya kata Siti, sudah meminta komitmen ke perusahaan yang sudah di lakukan sejak tahun 2015. Tapi menurutnya, memang tidak gampang, karena harus meningkatkan pengetahuan, menyediakan ahlinya dan prosesnya bagi perusahan.
”Termasuk yang sudah inkrah pun tidak mudah. Yang penting, pada fenomena Karhutla ini adalah penegakan hukum, agar kapok,” tegasnya.
Langkah membuat perusahaan kapok, adalah dengan menerapkan hukum dan sangsi administrasi. Bertujuan perusahaan itu di paksa menurut standar.
”Kalau dipaksa, perusahaan harus memiliki secara lengkap sarana dan prasarana ahli lingkungan, tenaga teknis untuk karhutla. Artinya, perusahaan akan berinvestasi cukup besar,” terang Menteri.
Maka, dengan langkah yang harus ditempuh perusahaan ini....