Menteri PUPR Basuki Menyesal Soal Program Tapera

oleh -
menteri-pekerjaan-umum-dan-perumahan-rakyat-pupr-basuki-hadimuljono
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (gardaberita.com/net)

Pemerintah akan mewajibkan pekerja baik mandiri maupun swasta ikut menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat mulai Mei 2027. Sebagai konsekuensi keikutsertaan menjadi peserta itu, mereka harus membayar iuran 3 persen dari gaji.

Iuran itu; 0,5 persen dibayar pengusaha sementara 2,5 persen lainnya dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.

Dedi Wahidi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta Tapera tidak diwajibkan kepada seluruh pekerja baik ASN maupun swasta. Menurutnya, banyak ASN yang sudah tidak lagi punya Surat Keputusan (SK).

Baca Juga;  Mahfud MD Nilai Tapera Tak Masuk Akal

“Jadi kalau harus dipotong lagi untuk ini khawatir mengganggu dan ini sudah kelihatan gejolak keresahan. Jadi lebih baik yang minat silahkaan, jadi dianjurkan saja, tidak diharuskan dulu,” katanya. (*)