Miliki Cimeng, Dua Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Polsek Koto Gasib

oleh -
Rs-dan -JS-dengan-barang-bukti-ganja
RS dan JS berikut barang bukti cimeng (foto.hms Polres Siak)

SIAK, RIAU – Dua pemuda, RS (26) warga Pangkalan Pisang, Koto Gasib dan JS (25) warga Seliau, Sungai Apit, Siak, Riau ditangkap tim opsnal Polsek Koto Gasib atas kepemilikan daun ganja kering (cimeng).

Keduanya merupakan satu jaringan, ditangkap dihari yang sama, Selasa (23/6/2020) di dua lokasi berbeda di wilayah hukum (wilkum) Polsek Koto Gasib.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Koto Gasib IPDA Suryawan Fadlin membenarkan terkait penangkapan terhadap RS dan JS.

Baca Juga;  Narkotika 21 M Lebih Dibakar Dan Direbus

Dijelaskannya, penangkapan bermula dari lidik oleh tim opsnal atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Rawa Tepak, Pangkalan Pisang.

Sekitar dua jam melakukan penyelidikan, imbuhnya, didapati gerak-gerik mencurigakan dari seseorang, Setelah dihampiri, pria muda tersebut mengaku bernama RS. Saat diinterogasi, RS sempat mengelak, namun akhirnya tak berkutik saat dilakukan geledah, ditemukan satu bungkusan plastik besar berisi diduga narkotika jenis ganja.

Baca Juga;  Lagi, Polisi Ungkap Kasus Narkoba Di Sabak Auh, Siak, Riau

“Barang tersebut diakuinya dibeli dari JS. Maka selanjutnya kita turunkan Ps.Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonard Pakpahan bersama dengan anggota melakukan pencarian JS”, ungkap Kapolsek.

Dari hasil pencarian tersebut, lanjutnya, tak memerlukan waktu lama, JS ditemukan sedang berada di Emplasment PT KTU Astra, Kuala Gasib. Darinya, berhasil disita satu paket sedang diduga daun ganja kering.

Alhasil, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Koto gasib untuk proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga;  Cegah Narkoba, Pemerintah Lakukan Pembaharuan Regulasi

Saat dilakukan tes urine, imbuh Kapolsek, keduanya terdeteksi positif (+)tetrahydrocannabinol (THC). Dan kasusnya hingga kini masih terus dikembangkan, karena ada satu nama lagi anggota jaringan tersebut yang sudah dikantongi identitasnya dan telah ditetapkan sebagai DPO.(GB2)