Miris! Modus Minta Dipijat Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati

oleh -
warga-berkerumun-di-depan-rumah-pelaku-o-yang-dirusak-massa-karena-diduga-mencabuli l-santriwati
Warga berkerumun di depan rumah tersangka O yang dirusak massa karena diduga mencabuli santriwati. (gardaberita.com/iNews)

GRESIK (gardaberita.com) – Kasus-kasus pencabulan terhadap santri oleh pelaku yang notabene pengasuh pondok pesantren kembali meruak. Terbaru seorang pengasuh Pondok Tahfidz Hidayatul Qur’an As Syafi’i di Desa Daun, Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ditangkap pihak kepolisian.

Tersangka berinisial NS, yang sehari-hari menjadi pengasuh ponpes melancarkan aksinya dengan modus meminta para korban untuk memijatnya. Ujungnya, ia menjadikan para santri sebagai pelampiasan nafsu birahinya.

“Modusnya pelaku meminta santriwatinya untuk pijat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media, Minggu (24/12/2023).

Dalam pentelidikan polisi baik pemeriksaan tersangka maupun para korban, diketahui NS telah melakukan aksinya minta dipijat santriwati sejak lima bulan lalu. Pelaku meminta pijat secara bertahap terhadap para korbannya Terakhir ia melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga;  Modus Praktik Mandi Junub, 8 Santri Jadi Korban Cabul

Untuk membujuk korban, NS membacakan kitab-kitab kepada para santriwati tersebut dengan membacakan kitab-kitab. NS berdalih santri seharus menaati semua perintah gurunya. Itu dikatakannya pada saat santriwati memijat pelaku.

“Korban ini dibacakan kitab-kitab. Kemudian dijelaskan mengenai tugas seorang santri yang harus taat kepada gurunya,” beber AKP Aldhino.

Setelah korban mulai mengikuti perintahnya, NS melancarkan aksi pencabulan tersebut.

“Kita tidak bisa menyebutkan bentuk pencabulannya seperti apa. Tapi kita sudah jelaskan dalam berkas perkara, karena korban masih anak-anak,” tuturnya.

Baca Juga;  Modus Praktik Mandi Junub, 8 Santri Jadi Korban Cabul

Hingga saat ini hanya ada tiga yang berani melaporkan peristiwa tersebut. Aldhino mengimbau, jika ada yang menjadi korban pencabulan kiai tersebut untuk segera melapor ke polisi.

Aldhino menjelaskan, NS dijerat dengan Pasal Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga;  Modus Praktik Mandi Junub, 8 Santri Jadi Korban Cabul

Sebelumnya kasus yang sama juga terjadi di Jawa Barat. Pelakunya pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial O. Ia diduga mencabuli 15 santriwati yang masih di bawah umur dengan rentang usia 10-13 tahun.

Dugaan pencabulan itu memicu kemarahan keluarga dan kerabat korban serta warga. Mereka tidak tak terima pelaku merusak belasan anak di bawah umur. Polisi yang tiba di lokasi kejadian berupaya menenangkan warga yang mengamuk.