Modus Praktik Mandi Junub, 8 Santri Jadi Korban Cabul

oleh -
konferensi-pers-kasus-pencabulan-dengan-tersangka-au-41-di-mapolres-inhu
Konferensi pers kasus pencabulan dengan tersangka AU (41) di Mapolres Inhu. (gardaberita.com/Ist)

INHU (gardaberita.com) — Miris! Kasus pencabulan yang terjadi di pondok pesantren kembali terulang. Kali ini kasusnya terungkap di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Polres Indragiri Hulu (Inhu) membekuk pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial AU (41). Ia ditangkap atas dugaan diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap delapan santrinya.

Pelaku yang warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu itu ditangkap polisi ketika mencoba kabur dari wilayah Inhu menuju Kabupaten Kampar pada Selasa (14/5) sekira pukul 11.00 WIB lalu.

Baca Juga;  Polres Asahan Tangkap 3 Pencuri 80 Ton Rel Kereta Api

“Kejadian ini diungkapkan setelah dua orang korban membuat laporan,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya pada konfresnsi pers, Selasa (21/5) siang.

Dijelaskan Kapolres, modus yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kesempatan pada saat para korban sedang tidur. Sehingga pelaku dengan mudahnya melakukan kekerasan seksual kepada santri laki-laki. Bahkan untuk memuluskan perbuatan tak senonoh itu, pelaku beralasan mengajarkan cara mandi wajib (junub) kepada santri tersebut.

Baca Juga;  Lawan Arah Ditegur Marah, Sopir Fortuner Rusak Mobil Lain

“Kekerasan seksual dilakukan pelaku di kamar tidur para santri,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kekerasan seksual dilakukan pelaku terjadi sejak bulan Januari 2024 hingga bulan Maret 2024. Pelaku mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap delapan orang korban, rata-rata sekira pukul 03.00 WIB atau saat para santri sedang tidur.

Korban kekerasan seksual itu, lanjut Kapolres, rata-rata berusia 17 tahun dan ada diantara yang sudah berusia 18 tahun. Di mana para korban yang akan menamatkan sekolah setingkat SMA pada Ponpes tersebut.

Baca Juga;  Karyawan Vendor Pengisi ATM Gasak Uang Ratusan Juta

Atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian, pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” beber Kapolres. (*)