Para Jenderal Diisolasi, Jurus Bongkar Misteri Duren Tiga

oleh -
irjen-ferdy-sambo-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.(gardaberita.com/Antara)

Baru setelah dilakukan bedol desa, Bharada E mencoba keluar dari labirin dan mengaku belum pernah menembak orang sebelum itu. Dia tidak membunuh Brigadir J.

“Perubahan begitu cepat,” tulisan Dahlan.

Ketika Irjen Sambo sudah dinyatakan sebagai tersangka, Bharada E mencoba keluar lebih jauh lagi dari labirin dengan pergi ke LPSK.

“Di LPSK, pengacaranya memang mengaku E telah menembak J, tetapi sebatas hanya untuk melumpuhkan J. Tidak membunuhnya. Itu pun karena disuruh. Ditekan. Dipaksa,” begitu tulisan Dahlan.

Baca Juga;  Keselamatan Bharada E Terancam, LPSK Beri Perlindungan Penuh

Disebutkan pula bahwa Bharada E memenuhi apa yang disyaratkan untuk bisa menjadi pasien LPSK, yaitu harus mau menjadi justice collaborator.

“Harus bisa menjadi penegak kebenaran. Dia sudah menyatakan bersedia,” lanjut Dahlan Iskan.

Berarti, katanya, Bharada E akan menjelaskan secara rinci apa saja yang terjadi di rumah Ferdy Sambo sore itu. Baik setelah Brigadir J tersungkur maupun sebelumnya.

Baca Juga;  Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Lalu, akan terungkap siapa yang sebenarnya meledakkan pistol ke belakang kepala Brigadir J, sehingga ajudan Ferdy Sambo itu tewas.

“Siapa pula yang menghajar J sebelum dilumpuhkan. Apakah J sempat melawan hingga harus dilumpuhkan?” tulisan Dahlan.

Menurut Dahlan, pengakuan E sebagai justice collaborator tentu akan dibandingkan dengan kesaksian banyak orang di rumah itu.”Pintu labirin hampir dekat,” tulis Dahlan Iskan.

Baca Juga;  Timsus Bareskrim Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka