JAKARTA (gardaberita.com) – Fitur gratis ongkir (ongkos kirim) yang akrab dan menjadi daya tarik bagi konsumen di dunia belanja online, kini diatur lebih ketat oleh pemerintah.
Dalam aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial. Pasal 45 berisi ketentuan penerapan potongan harga.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan Permen baru untuk mendukung industri lebih sehat.
“Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” terang mantan anchor di MetroTV tersebut.
Ditambahkan Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo bahwa Komdigi tidak ingin program gratis ongkir membebani masyarakat yang bekerja sebagai kurir.
“Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” ungkapnya.
Pada aturan baru tersebut, gratis ongkir hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan. Aturan ini membatasi program gratis ongkir layanan pengiriman atau kurir.
Namun, gratis ongkir ini hanya bisa dilakukan terus menerus apabila tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Kalau di bawah biaya pokok maka hanya boleh gratis ongkir tiga hari dalam sebulan. Periode waktu itu juga dapat diperpanjang dengan permintaan dari pemilik layanan dan akan dilakukan evaluasi oleh pihak Komdigi.
Yang dimaksud struktur biaya dalam aturan ini, terdiri...