Pemerintah Tetapkan Senin 23 Januari Cuti Bersama Imlek

oleh -
cuti-bersama-tahun-baru-imlek-2023
Cuti bersama tahun baru Imlek 2023. (gardaberita.com/ilustrasi)

PEKANBARU (gardaberita.com) – Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Senin (23/1/2023) sempena Perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Minggu (22/1/2023).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Yaqut Cholil Menteri Agama, Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan, dan Abdullah Azwar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1/2023) dan cuti bersama tahun baru Imlek terlaksana pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga;  Pemprov Riau Merahkan Zona Siak, Kemenkes Hijau. Pemkab Siak Bingung

Dari keputusan itu, terlihat bahwa libur tahun baru Imlek 2023 akan berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai Sabtu-Senin (21-23/1/2023).

Mempedomani Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, Gubernur Riau telah menerbitkan surat edaran Nomor: 00/BKD/7293, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2023.

Surat Edaran trersebut menekankan beberapa poin yakni, cuti bersama ASN berlaku bagi pemkab/pemko dan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau, baik yang melaksanakan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Baca Juga;  Tugas Plh Sekdaprov Berakhir 18 Januari. Ini langkah Pemprov Riau Selanjutnya

“Apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam,” kata Gubernur Riau Syamsuar dalam surat edaran.

Baca Juga;  9 Nama Lulus Seleksi. Isi 3 Posisi Kepala OPD di Lingkup Pemprov Riau

Kepala Perangkat Daerah akan memantau pelaksanaan hari yang diapit oleh hari libur nasional, serta mengatur pemberian cuti secara proporsional sehingga fungsi pelayanan tetap berlangsung secara optimal;

SE tersbebut juga mengisyaratkan sanksi kepada ASN yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum atau setelah melaksanakan hari libur nasional dan yang diapit oleh hari-hari tersebut, maka Pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin dengan memberikan sanksi yang tegas. (*)