ROHUL (gardaberita.com) – Sebanyak 27,28 gram sabu diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, Senin (7/7/2025) dini hari di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Pemilik sabu tersebut pria berinisial NK tak berkutik ketika petugas kepolsian menciduknya.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting kepada awak media mengungkapkan, penangkapan NK dilakukan setelah pihaknya menerima info terkait aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di desa tersebut yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ucap AKP Repelita didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap NK.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu, satu kaca pirex, satu buah mancis, satu kotak rokok, satu bong, satu tas selempang, dan sebuah handphone.
“Tersangka NK telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKP Repelita Ginting.
NK terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)...