Pengancam dan Pemeras Youtuber Ria Ricis Ditangkap

oleh -
ria-ricis-aktris-presenter-selebritas-internet-dan-produser
Ria Ricis, aktris, presenter, selebritas internet, dan produser. (gardaberita.com/net)

Saat ini menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,
pihaknya akan meminta keterangan terhadap seorang bernama Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini, ” katanya.

Sementara untuk motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah motif ekonomi, dengan modus operandi yang digunakan adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

Baca Juga;  Kasus OTT Oknum Sekcam, Polda Riau Periksa Saksi Ahli

“Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta,” kata Ade Safri.

Namun Ade Safri menyebutkan figur publik bernama asli Ria Yunita tidak memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.

Ade Safri menyebutkan tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga;  Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie Ditangkap

“Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, ” kata Ade Safri. (*)