Pengedar Sabu di Perawang Diringkus, Polisi Sita Alat Isap dan Motor

oleh -
kedua-tersangka-narkoba-tangkapan-unit-reskrim-polsek-tualang-di-jalan-indah-kasih-perawang
Kedua tersangka narkoba tangkapan Unit Reskrim Polsek Tualang di Jalan Indah Kasih, Perawang. (gardaberita.com/Yanti)

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” ungkap Kompol Hendrix

Polsek Tualang mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak,” tandasnya. (*)

Baca Juga;  Tak Ada Kapoknya, Residivis Ini Kembali Edarkan Narkoba

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.