Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal

oleh -
barang-bukti-kapal-yang-brrmuatan-70-ton-kayu-olahan-ilegal
Barang bukti kapal yang bermuatan 70 ton kayu olahan ilegal. (gardaberita.com/Ist)

PEKANBARU (gardaberita.com) – Sebuah kapal motor dengan nama lambung KM Putri Diana bermuatan 70 ton kayu olahan ilegal diamankan petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau di perairan Kepulauan Meranti.

Pengungkapan kasus itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (15/6/2024).

Dikatakan Kombes Nasriadi, ketika ditangkap kapal dengan kapasitas kapal 120 ton tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran

Baca Juga;  Pengedar Sabu Nyaris Tembak Polisi di Siak Hulu

“Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah,” beber Kombes Nasriadi.

Saat ini, kata dia, nakhoda kapal bernama Syahlan dan Kepala Kamar Mesin (KKM), Farid Harja, ditetapkan sebagai tersangka.

Diceritakannya, dari informasi yang diterima kemudian Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.

Baca Juga;  Lidik Karhutla, Polda Riau Turunkan Tim Ahli Mabes Polri Ke Siak

“Ternyata ada pengangkutan kayu di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Nasriadi.

Petugas kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Setelah ditangkap nakhoda kapal, KKM dan anak buah kapal dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti kapal beserta muatan kayu 70 ton dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak.