Polisi Gagalkan Pengiriman 14 Kg Sabu dari Pekanbaru Tujuan Padang

oleh -
para-tersangka-pelaku-dihadirkan -pada-rilis-kasus-di-mapolda-riau
Para tersangka pelaku dihadirkan pada rilis kasus di Mapolda Riau. (gardaberita.com/Ist)

“Ini adalah percobaan ketiga mereka. Dua kali berhasil lolos, dan kali ini berhasil kita gagalkan,” ungkap Kombes Putu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menambahkan bahwa nilai sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp14,87 miliar.

“Jumlah ini cukup untuk merusak ribuan generasi muda. Ironisnya, kedua kurir hanya menerima upah sebesar Rp5 juta untuk setiap pengantaran,” tambahnya.

Baca Juga;  Gubri Syamsuar Sambut Positif Program E-Tilang

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan betapa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di Provinsi Riau.(*)