SIAK (gardaberita.com) — Polisi menetapkan delapan orang tersangka pelaku kerusuhan dan pengrusakan di area PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) yang berlokasi di Blok D Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) lalu.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi kepada awak media mengatakan, penetapan 8 orang tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif paska kerusuhan yang berujung pihak perusahaan mengalami kerusakan mencapai 80 persen, kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Kedelapan tersangka tersebut adalah AS, MH , LS ,S, HA,DW, HT, SL, yang memiliki peran paling mencolok dalam peristiwa ini. Rinciannya, AS (41) berperan sebagai provokator memancing amarah massa dan memukul kendaraan alat berat dan sepeda motor. MH (43) melakukan penganiayaan terhadap karyawan PT. SSL. Lalu LS (50) melakukan kekerasan terhadap barang berupa memukul kaca mobil minibus dengan menggunakan jerigen.
Sedangkan S (15) , melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat). Ada juga HA (54) berperan sebagai pengumpul dana untuk aksi massa dan mencatat pengeluaran. Berikutnya DW (15) melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat). Lainnya adalah HT (48) sebagai pelaku pengrusakan.
Terakhir adalah SL (54) yang memiliki peran paling mencolok dalam kejadian ini. Ia diduga melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT. SSL, melempari mobil operasional, serta memprovokasi massa agar melakukan pembakaran lainnya.
“Ya, ada tambahan dua orang lagi. Salah satu pelaku memiliki peran membawa alat berat (excavator-red) untuk melakukan pengrusakan di PT SSL,“ sebut AKP Bayu, Senin (16/6).
Seperti diberitakan GardaBerita.Com sebelumnya, akibat aksi kerusuhan yang membakar kantor, gedung, dan kendaraan operasional milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang tersebut, PT SSL mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar.
Saat ini pihak kepolisian telah meningkatkan pengamanan dengan...