Polres Asahan Musnahkan Barbuk Sabu dan Pil Ekstasi

oleh -
kegiatan-pemusnahan-barang-bukti-narkoba-di-polres-asahan
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Asahan. (gardaberita.com/Rial)

ASAHAN (gardaberita.com) — Polres Asahan memusnakan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 39,638 gram dan ekstasi dengan berat 8.505,42 gram, Jumat (16/6/2023).

Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari sejumlah tersangka. Mereka adalah FJ (33) warga Jalan Busubillah Lingkungan VIII Kelurahan Pulau Simardan, Kota Tanjung Balai. Kemudian DL (41) warga Jalan A. Sang STR Lingkungan VIII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Lalu Mhd Y (51) warga Gang Daulay Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan H Alias Tamba (41) warga Gang Sukun II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung mengatakan pihaknya dibantu pemangku kepentingan terkait serta masyarakat tetap berkomitmen untuk terus memerangi narkoba, salah satunya hasil tangkapan dari Satresnarkoba Polres Asahan.

“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan,” kata AKBP Rocky.

Kapolres juga memimpin kegiatan pemusnahan didampingi Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Franki Susanto, Danlanal Tanjung Balai Asahan Letkol (P) Aan Prana Tuah Sebayang, Bupati Asahan diwakili Buwono Prawana, Ketua DPRD Kabupaten Asahan diwakili Syaddad Nasution, pejabat lainnya serta Pengacara Lili Arianto SH MH.

Barang bukti sabu dilarutkan dengan cara direbus. Sedangkan untuk pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian keduanya dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan.(*)

Penulis : Rial Garda

Gambar Gravatar
Syahrial Hasibuan adalah Jurnalis gardaberita.com, Biro Kabupaten Asahan, Sumatera Utara