Polres Bengkalis Cegat Pembawa Puluhan Kilo Sabu-sabu Dan belasan Ribu Butir Extasi

oleh -
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto dalam ekspos kasus narkoba

Polres Bengkalis Cegat Pembawa Puluhan Kilo Sabu-sabu Dan belasan Ribu Butir Extasi

BENGKALIS, RIAU –Nyaris saja 27 kilo lebih sabu sabu dan 19.463 butir extasi melenggang nyebrang dari Bengkalis menuju Pekanbaru, Riau. Untungnya Polres Bengkalis sigap sehingga upaya sang kurir, A, bisa digagalkan sesaat sebelum menaiki kapal roll on roll of (roro) di Pelabuhan Air Putih, Bengkalis.

Kejadiannya pada Sabtu (13/10/2019). Kepada tim Sat Resnarkoba yang membekuknya, A mengaku hanyalah sopir travel yang mendapat order membawa barang tersebut. Namun Polisi tebtu tidak percaya begitu saja. Pemeriksaan dalam kendaraan jenis Terios yang dikendarai A pun laku digeledah.

Baca Juga;  70 Atlet Beladiri Kempo Rebut 18 Medali

Dan,….jrengg..!! Polisi menemukan dua tas besar. Yang satu berisi 28 bungkus serbuk putih, ping dan hijau. Sementara tas lainnya berisi 4 bungkus extasi yang kemudian diketahui berjumlah 19.463 butir.

Tanpa bisa mengelak lagi, akhirnya A mengakui kalau dirinya sebagai kurir upahan dari seseorang initial J. J menugaskan A untuk mengantar barang haram tersebut pada seseorang di Pekanbaru.

Baca Juga;  Serang Imam Masjid Dengan Sajam. Begini Nasib Pelaku

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, bahwa penangkapan dalam jumlah besar itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan lidik di lapangan.

“Ternyata benar, dan saat dilakukan geledah pada mobil yang dikendarai orang yang kita curigai, (A) ditemukan barang bukti dalam dua tas besar satu tas berisi sabu sabu sebanyak 28 bungkus dan satu tas lagi berisi 19.463 butir”, ungkap Kapolres.

Baca Juga;  Oknum ASN Siak Ini Terancam Minimal 4 Tahun Penjara. Diduga Jadi Pengedar Sabu Sabu

Kasus tersebut, imbuhnya masih terus dikembangkan. Sayangnya sang pemilik barang J, keburu kabur saat akan disergap kini, J telah ditetapkan sebagai DPO. Sementara calon penerima barang di Pekanbaru, masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, tambah Kapolres, A bakal dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.(GB1)