Polres Bukittinggi Ungkap Peran RS Dalam Tragedi Pembunuhan di Pendakian Wowo Bukittinggi

oleh -
Pembunuhan-di-Pasar-Bawah-Bukittinggi
Polres Bukittinggi saat melakukan rekontruksi peran RS

BUKITTINGGI, SUMBAR (gardaberita.com)– Kepolisian Resort (Polres) Bukittinggi menggelar pra rekontruksi kasus tewasnya seorang pria 13 tahun di pendakian Wowo Pasar Bawah Kota Bukittinggi.

Pra rekontruksi dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pelaku pembunuhan.

Kamis, (17/12/2020) pra rekontruksi dilakukan khusus untuk satu orang tersangka berinisial RS.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pra rekontruksi pembunuhan itu dilakukan sesuai permintaan jaksa.

Baca Juga;  Misteri Kematian Intan Aulia Terungkap. Dibunuh Kekasih, Ini Motifnya

Ia mengungkapkan, ada 41 adegan yang diperagakan pelaku RS terkait tragedi tewasnya pria tanpa identitas itu.

RS merupakan pelaku di bawah umur. “Karena di bawah umur makanya kita dahulukan dia. Berkas perkaranya sudah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi,” kata AKP Chairul.

Chairul menjelaskan, RS bertugas membantu pelaku IP yang masih berstatus DPO untuk mengangkut dan menyembunyikan jasad korban.

“Jasad korban disembunyikan di tempat pembuangan sampah yang berada di Parkiran Lantai 3 kawasan pendakian Wowo Pasar Bawah,” kata dia.

Baca Juga;  Kedapatan 'Manggaleh' Sabu, Perempuan 33 Tahun Bersama Rekannya Dicokok Polisi

Terbukti bersalah, RS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Jo 76c UU No. 35 Tahun 2004 perubahan atas UU No. 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak Jo 181 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polisi, dalam kasus ini telah menetapkan dua orang pelaku sebagi tersangka yakni RS (17) dan DS (27). Sementara IP dalam perburuan Satreskrim Polres Bukittinggi.

Baca Juga;  Satres Narkoba Polres Bukittinggi Gulung 3 Pengedar Narkoba

Ditemukannya Mayat Tanpa Identitas

Seorang pria tanpa idetitas ditemukan tewas di Parkiran Lantai 3 kawasan pendakian Wowo Pasar Bawah Bukittinggi pada Jumat (06/11).