SIAK, RIAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Sabak Auh Res Siak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pasar Minggu Bandar Pedada, Sabak Auh, Siak, Rabu 5 Agustus 2020.
Dalam pengungkapan tersebut, 2 Eksekutor dan 2 penadah dibekuk di wilayah Sabak Auh, Siak dan di Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Riau.
Yang pertama kali ditangkap dalam kasus curanmor tersebut adalah sang eksekutor, DSy (21), warga Bandar Pedada, Sabak Auh pada Jum’at (8/8/2020) sekira pukul 17.30 wib di Kampungnya.
Dari DSy, Polisi mendapat informasi bahwa dalam menjalankan aksi curanmor, dia tidak sendirian tapi bersama rekannya, RIE (18) yang juga warga Bandar Pedada.
Maka tanggal dilakukan pencarian terhadap RIE dan Senin (10/8/2020) Pemuda pengangguran ini berhasil dicokok.
Berikutnya, setelah kasus dikembangkan, diketahui sepeda motor curian jenis Supra X 125 tersebut dijual kepada R (33) warga Siak Kecil Kabupaten Bengkalis melalui DS (27) yang juga warga Siak Kecil.
Tanpa menunggu waktu, Tim Opsnal Polsek Sabak Auh kemudian melakukan penangkapan DS dan R di Kampungnya. Barang bukti berupa sepeda motor Supra X 125, juga berhasil didapatkan.
Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur subag humas Bripka Dede Prayoga membenarkan kejadian tersebut.
Kata Dede, korbannya adalah seorang pedagang warga Kampung Belading, Sabak Auh, Syahriel (49).
“Kejadiannya tanggal 5 Agustus 2020, dilaporkan tanggal 7...