Postingan Mengandung SARA, Pria Kandis Ini Terancam Hukuman 6 Tahun

oleh -
Faizal-Ramzani
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani/foto Detak Indonesia/istimewa

SIAK, RIAU – Gara-gara membuat postingan di akun Facebook (FB) yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), RS (27) warga asal Kandis, Siak ini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dia disangkakan pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE no 19 tahun 2016 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).” dengan ancaman pidana paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani saat dikonfirmasi gardaberita.com terkait kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Kandis khususnya, Siak pada umumnya tersebut.

Baca Juga;  Ngaku Nabi Ke-26 Dan Nistakan Islam, Jozeph Paul Zhang Diburu Polisi

Dijelaskan Faizal, RS diamankan usai postingannya pada tanggal 7 Mei 2020 yang “nyeleneh” viral dan mengundang keresahan di tengah masyarakat terutama masyarakat Muslim.

RS, yang bekerja sebagai buruh lepas warga kampung Libo Jaya, Kandis, Siak tersebut, imbuh Faizal, pada Kamis tanggal 7 Mei 2020 sekira pukul 11.45 Wib membuat status kalimat di akun media Sosial (medsos) Facebook milik nya dengan Kalimat *Persik seperti apa ini. Kasihan* disertai Postingan Foto Seekor Anjing Menggunakan Sorban dengan tulisan Allah SWT.

Baca Juga;  Oknum Pemuda Tualang ini Diamankan Polisi. Diduga Jadi Pengedar Narkoba,

Postingan tersebut, lanjutnya, dikomentari dan dibagikan ulang belasan warga net sehingga menjadi viral. Setelah viral, sekitar Pukul 12.00 Wib, RS menghapus postingan status nya tersebut.

Walaupun sudah dihapus, sorong Faizal tidak serta menghilangkan kasus hukumnya, maka Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi merintahkan kanit reskrim Iptu Arpandy, untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan RS ke Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga;  Ngaku Pegawai Bank, Warga Kampar Ini Jalankan Aksi Tipu-Tipunya Di Siak

“RS mengaku mendapatkan postingan gambar anjing bersorban dengan tulisan Allah SWT tersebut dari grup facebooknya di gorontalo kemudian diunggah ulang di status facebooknya dengan menambahkan kalimat *Persik seperti apa ini… kasihan* “, ungkap Kasat lagi.