Residivis Narkoba Dibekuk Kasus Curat

oleh -
kasus-curat-polsek-kota-kisaran
Kapolsek Kota Kisaran saat ekspos kasus curat (gardaberita-Rial)

ASAHAN, SUMUT (gardaberita.com) – Residivis kasus narkoba, RK alias Ko (34) dicokok tim opsnal Polsek Kota Kisaran atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dia tidak sendiri, dua komplotannya, Sis alias Bu (40) dan PE alias Pe (26) juga diringkus dari lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul, menjelaskan, yang pertama ditangkap adalah RK alias Ko, pada 20 Desember 2020. Ko, setelah terlebih dulu diamankan warga.

Baca Juga;  Polsek Prapat Janji Gerebek Residivis Transaksi Sabu

“Dari pelaku ini (Ko) kasus kita kembangkan dan akhirnya terungkap, Pe dan Bu merupakan komplotannya dalam melakukan aksi curat. Maka berikutnya, kita langsung bergerak mengamankan Pe dan Bu”, ungkap Kapolsek.

Dijelaskannya, Pe dicokok saat berada di salah satu warnet di sekitaran Kedai Ledang. Darinya didapati barang bukti diduga hasil kejahatannya berupa 1 unit mesin jahit dan 2 potong besi tempat tidur.

Baca Juga;  Mantan Polisi di Polres Kampar Ditangkap Satresnarkoba

“Pelaku lainnya (Bu), kita ringkus tanggal 14 Januari2021. Dari dia didapati barang bukti 27 tabung gas Elpigi 3 Kg”, beber Sitompul.

Dari hasil pemeriksaan, imbuhnya, otak dari komplotan tersebut adalah RK alias Ko yang merupakan residivis kasus narkoba.

Sementara RK alias Ko, mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan akibat tidak memiliki pekerjaan tetap. (rial)

Penulis : Al Jemarut

Gambar Gravatar
Al Jemarut adalah jurnalis gardaberita.com, Biro Kabupaten Jaya Pura,Papua