Rubicon Mario Dandy Tak Laku-Laku Dilelang

oleh -
mario-dandy-berfoto-bersama-mobil-mewah-jeep-wrangler-rubicon-miliknya
Mario Dandy berfoto bersama mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon miliknya. (gardaberita.com/Ist)

JAKARTA (gardaberita.com) – Masih ingat Mario Dandy, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan. Fotonya mejeng dengan mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon jadi pembicaraan publik.

Kini Rubicon milik Mario Dandy yang jadi sitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak laku dilelang hingga termin kedua.

Harga lelang pertama yakni Rp809 juta. Lalu diturunkan jadi Rp700 juta.

Kejari Jaksel pun memutuskan kembali menurunkan harga lelang mobil Rubicon warna hitam tersebut.

Baca Juga;  Diperiksa KPK, Mario Dandy Satriyo Digiring ke Polda Metro

Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono menyampaikan harga batasan untuk lelang Rubicon Mario Dandy nanti akan ditetapkan menjadi Rp600 juta dari sebelumnya Rp700 juta.

“Iya belum laku, belum ada penawaran. Rencana akan diturunin lagi ke Rp600 juta,” kata Reza saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Mobil Jeep Rubicon Wrangler berwarna hitam yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo dilelang dengan harga Rp809.300.000. Namun, hingga waktu pengumuman lelang yakni Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB tidak ada pihak yang menawar.

Baca Juga;  Diperiksa KPK, Mario Dandy Satriyo Digiring ke Polda Metro

Kejari Jaksel kemudian memotong harga lelang mobil Rubicon tersebut sebesar Rp109.300.000 sehingga harganya turun menjadi Rp700 juta.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan KPKNL Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan ljin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor KEP-27/M.1.14/Kpa 5/04/2024 tanggal 30 April 2024 berupa objek yang di lelang satu unit mobil Rubicon Wrangler Jeep Rp 700.000.000,” tulis dalam akun Instagram Kejari Jaksel, Senin (13/5/2024).

Baca Juga;  Diperiksa KPK, Mario Dandy Satriyo Digiring ke Polda Metro

Namun lagi-lagi mobil Rubicon tersebut tidak laku di pelelangan yang kedua.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Mario Dandy Satriyo. Putusan MA menguatkan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan putusan MA tersebut, vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy telah berkekuatan hukum tetap.