Saber Pungli, Kejari Siak Tahan 3 Oknum Satpol PP

oleh -
oleh
ilustrasi-pungli
Ilustrasi Pungli (Istimewa)

SIAK, RIAU (gardaberita.com) – Ketegasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam sapu bersih pungutan liar (saber pungli) tidak main-main walau pada aparatur pemerintah sekalipun.

Hari ini, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Kejari Siak secara resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak dalam kasus pungli. Mereka adalah HD, selaku Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan dua anggotanya, I dan N.

Kasi Intel Kejari Siak R Manik mengatakan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga;  Lagi, Pengajuan Restorative Justice Kejari Siak Disetujui

“Ancaman pidananya 4 sampai 20 tahun”, ujar Manik

Penetapan tersangka terhadap HD, I dan N, imbuhnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : PRINT – 01/L.4.17/Fd.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 02/L.4.17/Fd.2/ 05/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak PRINT – 02/L.4.17/Fd.2/05/ 2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum Satpol PP Kabupaten Siak dalam rangka mengikuti turnamen sepakbola antar instansi memperebutkan piala Ketua DPRD Siak.

Baca Juga;  Mantan Kades di Siak Ini Jadi Tersangka Korupsi

“Pungli menyasar para pedagang di 7 kecamatan dan para tersangka mematok sumbangan sebesar Rp.100 ribu untuk setiap kedai”, ungkapnya.

Dari ketiganya, lanjut Manik, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 850 ribu dan seragam sepakbola

Terkait lokasi penahanan, kata Manik, untuk HD penahanannya dititipkan di Mapolres Siak. Sedangkan I dan N dititipkan di Mapolsek Bungaraya.

Awal Mula Kasus

Medio April 2023, masyarakat dihebohkan oleh ulah oknum Satpol PP, I dan N yang meminta sumbangan ke kedai dan warung-warung milik masyarakat dengan alasan sumbangan untuk Satpol PP mengikuti turnamen sepakbola.

Baca Juga;  Kejari Siak Tetapkan Tersangka Baru Terkait Korupsi PT SPN

Yang membuat kesal warga, walau disebutnya sumbangan, namun tidak selayaknya permintaan sumbangan yang suka rela, tapi memaksa dan mematok besaran sumbangan Rp. 100 ribu. Bahkan saat ada warga yang memberi Rp. 50 ribu, langsung ditolak dan memaksa meminta Rp. 100 ribu.

Penulis : Gantina

Gambar Gravatar
Sukma Gantina Kurnia adalah Jurnalis, editor gardaberita.com