Sah ! 5 BUMD Siak Dapat Pendampingan Hukum Kejari Siak

oleh -
mou-datun-kejari-siak
Penandatanganan MoU antara Kejari, Pemkab dan 5 BUMD Siak (Gardaberita-Humpro)

SIAK, RIAU (gardaberita.com) – Sebanyak lima (5) Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Siak , yakni PT. Bumi Siak Pusako (BSP), PT. Permodalan Siak Persi), PT. Sarana Pembangunan Siak (SPS), PT. Siak Pertambangan Energi (SPE) dan PT. Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), secara resmi bakal mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak .

Pendampingan hukum dimaksud adalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), dimana nantinya, melalui bidang Datun, Kejari Siak bakal masuk sebagai pengacara negara yang memberikan saran-saran hukum kepada lima BUMD tersebut.

Sebagai legal formal atas dampingan tersebut, telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara lima BUMD dengan Kejari Siak serta Pemkab Siak, Jum’at (11/6/2021) di Ruang Rapat Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak.

Baca Juga;  Setelah 4 Bulan Jadi Tersangka, Akhirnya Mantan Kapung Buantan Lestari Ditahan Jaksa

Penandatangan MoU juga disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja,Bupati Siak, Alfedri, Asdatun Dzakiyul Fikri ,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharma BellaTymbasz dan unsur Forkomimda serta seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkab Siak.

Kajari Siak, Dharma Bella menyebut, MoU menjadi pintu masuk bagi Kejari Siak sebagai pengacara negara.

“Hari ini kami melalui Bidang Datun sudah sah sebagai fungsi asisten legal saran saran hukum yang akan mendampingi para BUMD maupun untuk Pemkab Siak”, ujar Dharma Bella.

Baca Juga;  Lagi, Pengajuan Restorative Justice Kejari Siak Disetujui

Bentuk Tim Optimalisasi PAD

Untuk pendampingan terhadap Pemkab Siak, imbuh Dharma Bella, nantinya akan dibentuk tim teknis di setiap OPD untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang saat ini masih rendah.