SIAK, RIAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Mengamankan dua Pria, KJ (28) dan SS (27) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau, Sabtu (22/8/2020).
Dari keduanya, Polisi menyita barang bukti diduga sabu sabu, masing-masing seberat 0,17 gram dari KJ dan 19,46 gram dari SS.
Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasubag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah Mengatakan, penangkapan keduanya tidak sekaligus. Yang pertama dicokok adalah KJ dan 2 jam kemudian menyusul SS dibekuk.
“ Awalnya KJ yang diamankan. Kemudian dikembangkan. Maka didapati keterlibatan SS selaku pemasok barang kepada KJ. Lalu sekitar 2 jam kemudian, giliran SS yang diamankan dan benar saja, dari SS ini jhuga didapati barang bukti, diduga sabu-sabu seberat 19,46 gram. Sementara dari KJ 0,17 gram”, ungkap Ubaedillah.
Hingga saat ini, imbuhnya, tim Satres Narkoba Polres Siak masih melakukan pengembangan kasus tersebut t untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kasusnya masih terus dikembangkan. Dan saat ini kita masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita kantongi”, tandasnya.
Ubay-sapaan akrab Ubaedillah mengingatkan kepada masyarakat terutama generasi muda agar jangan sekali-kali mengakrabi narkoba. Karena selain diharamkan Agama dan Negara serta merusak kesehatan, juga memicu kerusakan moral.
“Kita juga mengimbau, agar apabila melihat, mengetahui dan mendengar tentang adanya penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian”, tandasnya. (GB1)