Siak Kini Miliki 9 Puskesmas Paripurna dan 5 Utama. Ini Harapan Dewan

oleh -
ilustrasi-akreditasi-puskesmas
Ilustrasi akreditasi Puskesmas (ist)

SIAK, RIAU (gardaberita.ccom) — Kabupaten Siak kini telah memiliki 5 Puskesmas utama dan 9 Puskesmas Paripurna. Kategori utama yaitu Puskesmas Koto Gasib, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan, Sungai Apit dan Sungai Mandau.

Sedangkan 9 Puskesmas kategori Paripurna yakni Puskesmas Sabak Auh, Pusako, Bungaraya, Siak, Mempura, Dayun, Tualang, Minas dan Kandis

Pesatnya perkembangan bidang kesehatan tersebut mendapat perhatian ranah Legislatif Siak, Ketua DPRD Siak,Indra Gunawan, sangat mengapresiasi. Namun demikian, dia berharap, peningkatan status tersebut harus diimbangi dengan kapasitas, sumber daya manusia dan sarana penujang lain yang mumpuni dengan orientasi pelayanan masyarakat yang prima.

Baca Juga;  Dewan Apresiasi WTP 9 Kali Dan Peningkatan Realisasi PAD Siak. Tapi, Ini Kata Banggar

“Tentunya, kategori tersebut tidak ujug-ujug diberikan, tapi berdasar pada standart pemenuhan layanan, sarana prasarana yang disyaratkan sesuai kategorinya. Untk itu harapan kita, ini akan berdampak pada semakin mudahnya akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan”, ujar Indra.

Politisi Golkar ini juga mengaku sangat senang dengan adanya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Siak hanya dengan menunjukkan KTP-el.

Baca Juga;  LKPj 2020 Disetujui Dewan, Ini Pesan Bupati Siak Untuk OPD

“Kami terus mengawal bagaimana masyarakat yang sakit mendapatkan pelayanan terbaik, tidak dipersulit. Makanya kami sepakati masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan KTP-el”, ungkapnya.

Lanjutnya, kesehatan adalah hak setiap orang, memberikan pelayanan terbaik standar Kemenkes merupakan kewajiban dan mesti direalisasikan.

Indea mengaku, dirinya sudah mengingatkan kepada petugas medis, baik dokter maupun perawat dan bidan, tetap ramah, santun dan cekatan. Jika ada keluhan respon dengan baik dan cepat.

Baca Juga;  DPRD Siak Terima Penyampaian RAPBD-P 2023. Ini Rinciannya

Sebelumnya, Bupati Siak, Alfedri, mengatakan bahwa sejak 1 Oktober 2023 masyarakat Siak hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) jika ingin berobat ke Puskesmas dan RSUD.

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.