Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
“Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Terkait surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak memengaruhi sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini. (*)