Standar Perlindungan Profesi Wartawan

oleh SebarTweet

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu PT. Dhianti Magantra Media yang mengelola gardaberita.com menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan gardaberita.com sebagai berikut :

  1. Dhianti Magantra Media memberikan perlindungan hukum untuk wartawan gardaberita.com yang menaati kode etik jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat memperoleh informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan gardaberita.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan gardaberita.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
  4. Karya jurnalistik wartawan gardaberita.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  5. Wartawan gardaberita.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan gardaberita.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, wartawan gardaberita.com diwakili oleh penanggung jawab pemberitaan gardaberita.com.
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan gardaberita.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  9. Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

 

 

Siak, 17 Agustus 2019

 

Yanti Sugrianti. S.I Kom

Direktur Utama