SIAK, RIAU – Guna mengetahui mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) khususnya yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak covid-19 selama masa Pandemi, Komisi II DPRD Kampar melakukan study banding (stuban) ke kabupaten Siak, Rabu (1/7/2020).
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun, disambut langsung Asisten Ekbang Setda Kabupaten Siak Hendrisan didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak Rubiati, di Ruang Rapat Pucung Rebung Kantor Bupati Siak
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Ekbang Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Hendrisan menyampaikan, bahwa guna penyaluran bansos, dimulai dengan validitas data calon penerima dengan cara bekerja sama antara Bupati Siak, Sekda, para Asisten dan OPD.
“Kerjasama ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan permasalahan yang bisa saja terjadi akibat bansos salah sasaran. Makanya kita hati-hati terkait data ini”, ujarnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Zumrotun mengatakan, bahwa kehadiran mereka untuk study banding tentang mekanisme penyaluran bansos covid-19 mngingat banyaknya persoalan yang timbul dengan bansos ini.
Untuk Kabupaten Kampar sendiri kata dia juga mengalami mekanisme refocusing anggaran sebagaimana halnya daerah-daerah lain di Indonesia.
“Kami ingin mengetahui mekanisme yang dijalankan Dinsos Siak itu seperti apa dalam hal memberikan bantuan, lalu berapa floating anggaran untuk terjadinya refocusing ini. Kemudian selanjutnya terkait data, verifikasi dan validasi data melibatkan lintas sektor itu seperti apa”, tanyanya.
Menjawab pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak Rubiati menerangkan, Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka penanganan Covid-19 Kabupaten Siak sudah dilakukan secara terintegrasi, dan melakukan sinkronisasi antara satu OPD dengan OPD lainnya yang terkait di dalam Gugus Tugas Covid di Kabupaten Siak.
“Menyikapi banyaknya bantuan-bantuan yang diberikan pada saat penanganan covid, Pemkab Siak membuat alur bagaimana data dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemprov maupun pemkab tidak terjadi tumpang tindih di dalam pemberiannya”, beber Robiati.
Dijelaskannya, alur mekanisme yang dilakukan, lanjutnya, mengacu pada...