MALANG, JATIM (gardaberita.com) –Sungguh Tega ! begitulah pastinya kalimat yang tepat diserukan kala melihat sepak terjang oknum Pendamping Sosial di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Penny Tri Herdhiani (28).
Betapa tidak ? warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini yang seharusnya jadi pendamping para penerima manfaat bantuan sosial agar tersalurkan dengan tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukkannya, justru merampas hak-hak mereka.
Tidak satu dua orang yang telah dirampas haknya, tapi mencapai 37 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Program Keluarga Harapan (PKH).
Dan tidak pula 1-2 bulan, tapi nyaris 5 tahun dengan total uang hak KPM PKH yang ditilap sebesar Rp. 450 juta.
Modusnya, penny tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Malang.
Namun ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Ini pula yang dialami Penny kini. Wanita bergelar Sarjana Ekonomi ini, kini jatuh ke ranah hukum dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, dalam press coference...