Tak Ada Kapoknya, Residivis Ini Ditangkap Dalam Kasus Yang Sama

oleh -
Kasus-penyalahgunaan-narkoba
MI dan barang bukti, usai diamankan tim opsnal Polsek Kota Kisaran (gardaberita-Rial)

ASAHAN, SUMUT (gardaberita.com) – Pernah masuk penjara selama 5 tahun, ternyata tidak membuat MI (36) kapok. Dia malah kembali mengulangi perbuatan yang sama, jadi pengedar narkotika.

Alhasil, warga Kisaran Barat, Asahan, Sumut inipun, harus kembali berurusan dengan hukum, usai aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, terendus Polisi.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu I.R. Sitompul mengatakan, MI tergolong licin. Berbagai modus dilancarkan dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut.

Baca Juga;  Gerak Cepat, Polres Siak Cokok Penjambret 3 Lokasi Di Siak

Namun sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Demikian halnya MI, pria bertatto di dada ini, ditangkap di rumah kontrakannya, Jum’at (22/1/2021) sekira pukul 21.30 wib.

Sitompul juga mengatakan,dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu plastik transparan ukuran besar, sembilan plastik transparan ukuran sedang, satu klip plastik transparan ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu sabu, satu buah timbangan elektrik dan uang diduga hasil transaksi sabu sabu.

Baca Juga;  Kaum Hawa, Hati-Hati ! Jangan Terayu VCS Dengan Teman Dumay. Ini Akibatnya

“Saat ini, pelaku sudah berada di Polsek Kota Kisaran untuk menjalani proses hukum. Kasus ini juga masih terus dikembangkan guna mengungkap pemasok dan anggota jaringannya”, pungkas Sitompul (Rial).

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.