ASAHAN, SUMUT (gardaberita.com) – Pernah masuk penjara selama 5 tahun, ternyata tidak membuat MI (36) kapok. Dia malah kembali mengulangi perbuatan yang sama, jadi pengedar narkotika.
Alhasil, warga Kisaran Barat, Asahan, Sumut inipun, harus kembali berurusan dengan hukum, usai aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, terendus Polisi.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu I.R. Sitompul mengatakan, MI tergolong licin. Berbagai modus dilancarkan dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Namun sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Demikian halnya MI, pria bertatto di dada ini, ditangkap di rumah kontrakannya, Jum’at (22/1/2021) sekira pukul 21.30 wib.
Sitompul juga mengatakan,dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu plastik transparan ukuran besar, sembilan plastik transparan ukuran sedang, satu klip plastik transparan ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu sabu, satu buah timbangan elektrik dan uang diduga hasil transaksi sabu sabu.
“Saat ini, pelaku sudah berada di Polsek Kota Kisaran untuk menjalani proses hukum. Kasus ini juga masih terus dikembangkan guna mengungkap pemasok dan anggota jaringannya”, pungkas Sitompul (Rial).