Tak Kenal Ampun! Tim Mata Elang Ringkus Pengedar dan Pemakai

oleh -
tersangka-abm-23-dan-barang-bukti-diamankan-tim-mata-elang-di-mapolres-kuansing
Tersangka ABM (23) dan barang bukti diamankan Tim Mata Elang di Mapolres Kuansing. (gardaberita.com/Polres Kuansing)

KUANSING (gardaberita.com) — Tak kenal ampun, keberadaan Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Seorang pria warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB diciduk terkait peredaran sabu.

Tersangka berinisial ABM(23) diamankan Tim Mata Elang bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,11 gram.

ABM diciduk setelah Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak melakukan penyelidikan sejak dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga;  Anak Bawah Umur Jadi Pengedar Narkoba. Dicokok Saat Transaksi

Setelah mengantongi informasi dan bukti awal yang cukup, tim bergerak cepat menuju rumah tersangka di Desa Sungai Kuning dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, satu alat isap atau bong, satu pipet sendok, sebuah kotak Redoxon kosong yang dibalut isolasi ban hitam, ponsel Infinix Zero 30, serta uang tunai sebesar Rp300.000. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga;  Hendak Jual Sabu, Pemuda Desa Sei Alim Asak Ditangkap

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli seharga Rp3.000.000 menggunakan uang miliknya dan rekannya yang juga buron berinisial B, Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang menyasar lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkotika alias pemakai.

Baca Juga;  Polri Sanksi Oknum Polsek Kutalimbaru Yang Peras Isteri Tsk

“Tersangka kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun,” ujar AKP Novris. (*)