JAKARTA (gardaberita.com) — Akhirnya nasib buruk harus diterima mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Setelah sidang maraton kurang lebih 18 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB, Jumat (26/8/2022) dini hari, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan palu memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” ucap Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.
Lihat Videonya :
Ahmad Dofiri didampingi wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
KKEP mengadili dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian ajufannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.
KKEP akhirnya memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
Diketahui sidang tersebut memeriksa total 15 saksi. Mereka antar lain Bharada E, Brigadir R dan Kuat Ma’ruf.
Usai mendengar putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo membacakan surat permohonan maaf terkait dampak kasus kematian Brigadir J
“Mohon izin ketua dan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri, izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kepada senior, rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada bapak Kapolri,” kata Ferdy Sambo (*)