Terdakwa Ferdy Sambo Bisa Divonis Bebas, Nah Lho?

oleh -
terdakwa-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-hutabarat-atau-brigadir-j-ferdy-sambo-mengikuti-sidang-lanjutan-di-pn-jakarta-selatan-jakarta-selasa-22-11-2022
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). (gardaberita.com/liputan6)

Ia menyebut, dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti. Maka konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti.

Baca Juga;  Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri ke Pondok Bambu

“Sekalipun terdapat dua alat bukti yang sama dalam perencanaan dan pembunuhan masih perlu bukti yang konkret yang menunjukkan kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan itu,” ucapnya.

Kuasa hukum Sambo, Rasamala kembali bertanya apabila masing-masing dua alat bukti itu dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan sesuai dengan pasalnya 338 dan 340, apa konsekuensinya.

Baca Juga;  Bareskrim Patahkan Klaim Sambo, Tak Ada Pelecehan Seksual!

“Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas,” simpul Elwi. (*)