Ternyata Bharada E Tidak Berstatus Justice Collaborator

oleh -
bharada-richard-eliezer-pudihang-lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (gardaberita.com/ist)

“Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” terang Ketut.

Mengacu perwturan perundang-undangan, Kapuspenkum menyebut status justice collaborator dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Dalam aturan itu, perlindungan saksi dan korban hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, hingga tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya. (*)

Baca Juga;  Dalam Sidang, Ayah Brigadir Yoshua Ajak Sambo Bertukar Peran