Tiga Pelaku Curi Atap Seng 15 Rumah Warga Desa Kualu

oleh -
ketiga-tersangka-pencurian-atap-seng-diamankan-di-polsek-tambang
Ketiga tersangka pencurian atap seng diamankan di Polsek Tambang. (gardaberita.com/Dok Polres Kampar)

KAMPAR (gardaberita.com) — Polisi mengungkap kasus pencurian atap seng yang menimpa beberapa pemilik rumah di Perumahan Mutiara Aishafa, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Selasa (8/7), Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Keberhasilan ini tidak lepas dari kewaspadaan warga dan kerja keras pihak kepolisian.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman menyampaikan bahwa kejadian pencurian dilaporkan pada pagi Selasa sekitar pukul 06.00 WIB. Pelapor DF mendapatkan informasi dari warga bahwa pencuri atap seng telah tertangkap.

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, segera memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Syahrial, beserta anggota untuk melakukan cek TKP.

Baca Juga;  Lansia di Jepang Ramai-Ramai Ingin Dipenjara, Ini Sebabnya

Terungkap di lokasi, ternyata sebanyak 15 rumah di Perumahan Mutiara Aishafa telah kehilangan atap sengnya, dengan total kerugian sebanyak 32 lembar atap seng.

Berkat kewaspadaan warga Desa Kualu, tiga tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambang. Ketiga tersangka tersebut adalah AR (41), HN (38), dan MG (42). Dalam pengakuannya kepada petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya.

Baca Juga;  Polres Kampar Berbagi Makan Gratis di Jumat Barokah

Polisi menyita barang bukti yang diamankan meliputi satu buah parang, dua buah palu, satu unit becak, dan 32 lembar atap seng hasil curian.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan Polsek Tambang ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata AKP Aulia Rahman. (*)