Timsus Bareskrim Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka

oleh -
putri-candrawathi-ditetapkan-sebagai-tersangka
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. (gardaberita.com/ist)

JAKARTA (gardaberita.com) — Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Status tersangka PC tersebut diumumkan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) siang.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” tegas Komjen Agung.

Baca Juga;  Akhirnya, Hendra Kurniawan Susul Sambo Di PTDH

PC sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak tiga kali.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah selesai dilaksanakan.

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022), dan Rabu (17/8/2022).

Baca Juga;  Bareskrim Tetapkan Bharada E Tersangka: Pasal 338 KUHP

Dengan penambahan tersangka baru ini, total sudah ada lima tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi..

Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.